Monday, May 24, 2010

Anggaran Rumah Tangga HIMA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Keanggotaan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter terdiri dari mahasiswa program studi pendidikan dokter yang masih terdaftar dan masih aktif mengikuti pendidikan di Fakultas Kedokteran UNLAM.
2. Mahasiswa yang masih aktif mengikuti pendidikan sebagaimana disebutkan dalam pasal1 ayat 1 adalah mahasiswa yang masih mengikuti perkuliahan di tingkat pra klinik dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi.
3. Status keanggotaan diperoleh secara otomatis bersamaan dengan terdaftarnya mahasiswa sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter FK UNLAM.

Pasal 2
Kewajiban dan Hak Anggota
1.Kewajiban anggota adalah :
a.Menaati dan melaksanakan AD dan ART
b.Memelihara dan menjaga nama baik himpunan
c.Berperan serta dalam kegiatan himpunan
d.Membayar iuran anggota sampai tahun ketiga masa pendidikan di FK UNLAM.
2.Hak anggota adalah :
a.Memiliki hak bicara, hak suara, dan hak pilih
b.Mengikuti kegiatan himpunan
c.Mendapat perlakuan yang sama.


BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Susunan Kepengurusan
1.Susunan pengurus terdiri dari :
a.Satu orang ketua umum
b.Satu orang wakil ketua umum
c.Satu orang sekretaris umum
d.Satu orang bendahara umum
2.Anggota pengurus lainnya dapat ditambahkan di luar ketetapan pasal 3 ayat 1 di atas sesuai keperluan.
3.Susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 merangkap anggota.
4.Kepengurusan HIMA PSPD setelah ditetapkan dan disahkan oleh musyawarah besar HIMA PSPD.
5.Keabsahan kepengurusan HIMA PSPD tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
6.Tata kerja dan mekanisme kepengurusan HIMA PSPD ditentukan dalam rapat kerja HIMA PSPD pada masa jabatan itu.
Pasal 4
Ketua dan Wakil Ketua
1.Ketua dan wakil ketua HIMA PSPD dipilih melalui mufakat oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran UNLAM.
2.Sebelum menjadi ketua dan wakil ketua umum statusnya adalah calon ketua dan wakil ketua.
3.Seorang calon ketua dan wakil ketua harus memenuhi syarat pokok.
4.Yang dimaksud syarat pokok calon ketua dan wakil ketua HIMA PSPD yaitu harus:
a.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.Berjiwa Pancasila
c.Mempunyai kepribadian dan budi pekerti yang luhur
d.Mempunyai potensi akademik yang baik sesuai ketentuan yang berlaku di Fakultas Kedokteran UNLAM
e.Ikhlas dan sanggup menjalankan tugas serta taat kepada kebijakan yang telah digariskan dalam musyawarah besar
f.Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap organisasi dan almamater
g.Mempunyai pengalaman organisasi
h.Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran UNLAM yang minimal telah 1 tahun kuliah di Fakultas Kedokteran UNLAM.
5.Tidak sedang menjabat sebagai ketua organisasi ekstra dan intra di Fakultas Kedokteran UNLAM.
6.Ketua HIMA PSPD terpilih berhak memilih kepengurusan lainnya.
7.Ketua adalah pimpinan tertinggi .
8.Ketua bertanggung jawab pada musyawarah besar HIMA PSPD.

Pasal 5
Tugas dan Wewenang Ketua
Tugas :
1.Mewujudkan amanah HIMA PSPD.
2.Mengkoordinasikan dan membangun HIMA PSPD.
Wewenang :
1.Mengeluarkan kebijakan-kebijakan HIMA PSPD diluar hasil musyawarah besar melalui mekanisme yang sesuai.
2.Berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pengurus sesuai dengan kebutuhan Ketua dalam menjalankan tugasnya ¬¬¬¬¬¬
3.Menjabarkan tugas dan wewenangnya dengan tidak menyimpang dari AD dan ART dan amanah musyawarah besar HIMA PSPD.
Pasal 6
Pemberhentian Ketua
1.Ketua yang berhalangan secara tetap dapat diberhentikan.
2.Pemberhentian dilakukan apabila :
a.Melanggar AD dan ART dan amanah Mubes HIMA PSPD
b.Meninggal dunia
c.Dianggap mencemarkan nama baik organisasi.
3.Pemberhentian ketua diputuskan dan disahkan dalam Musyawarah Luar Biasa.

BAB III
DIVISI-DIVISI
Pasal 7
1.Divisi-divisi dalam HIMA mendukung terselenggaranya kegiatan-kegiatan himpunan.
2.Kegiatan himpunan yang dimaksud pasal 7 ayat 1 di atas adalah kegiatan mahasiswa yang meliputi pengetahuan keilmuan serta keterampilan, minat dan bakat, kerohanian, pengkaderan, dan kegiatan lain yang menunjang perkembangan mahasiswa PSPD.

Pasal 8
1.HIMA PSPD terdiri dari 6 divisi yaitu divisi kajian strategis dan kaderisasi, kemahasiswaan dan peningkatan SDM, minat dan bakat, humas, kerohanian serta dana dan usaha.
2.Divisi-divisi tersebut dipimpin oleh masing-masing seorang koordinator divisi dan dibantu oleh seorang sekretaris divisi.
3.Koordinator divisi dan sekretaris divisi untuk selanjutnya disebut pengurus inti.
4.Ketua divisi dan sekretaris divisi sebagaimana tertera dalam pasal 8 ayat 1 merangkap anggota himpunan.

Pasal 9
1.Divisi-divisi dapat dikembangkan sesuai keperluan dan dinamika mahasiswa.
2.Pengembangan divisi-divisi seperti yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 harus menuju kepada perluasan wawasan, peningkatan intelektualitas serta integritas kepribadian.
3.Pengembangan divisi-divisi yang termaksud dalam pasal 9 ayat 2 harus melalui persetujuan musyawarah besar HIMA PSPD.
4.Tim bantuan medis memiliki hak otonom dalam perekrutan anggota dan pengaturan rumah tangganya sendiri.


BAB IV
RAPAT KERJA HIMA PSPD
Pasal 10
1.Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan dipimpin langsung oleh ketua serta dihadiri oleh seluruh pengurus.
2.Rapat pengurus lengkap atau rapat divisi diadakan dalam kurun waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 11
Tugas dan Wewenang
1.Menyusun program kerja HIMA PSPD untuk satu periode kepengurusan ke depan.
2.Menetapkan dan mengesahkan Garis-garis Besar Program Kerja HIMA PSPD.
3.Membahas tata kerja dan mekanisme kepengurusan HIMA PSPD

Pasal 12
Peserta
Ketua dan pengurus HIMA PSPD.

BAB V
MUSYAWARAH BESAR HIMA PSPD
Pasal 13
1.Musyawarah besar diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan dipimpin oleh presidium sidang.
2.Musyawarah besar HIMA PSPD memiliki wewenang untuk :
a.Menetapkan dan mengesahkan AD dan ART
b.Menetapkan dan mengesahkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
c.Membahas masalah-masalah yang ada dalam HIMA PSPD
d.Menetapkan dan mengesahkan kepengurusan HIMA PSPD satu periode ke depan.

Pasal 14
Peserta Mubes HIMA PSPD
1.Peserta penuh meliputi jajaran pengurus dan perwakilan tiap angkatan anggota HIMA PSPD
2.Peserta peninjau meliputi undangan

Pasal 15
Kewajiban dan Hak Peserta Mubes
1.Mentaati AD dan ART dan tata tertib sidang.
2.Peserta penuh mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih.
3.Peserta peninjau mempunyai hak suara dan hak bicara.



BAB VI
LAMBANG
Pasal 16
Lambang serta atribut-atribut organisasi diatur dan ditetapkan oleh Mubes HIMA PSPD.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat disahkan dalam Mubes HIMA PSPD dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir ditambah satu.

BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Usulan pembubaran organisasi diajukan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota HIMA PSPD.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Ketua HIMA PSPD dengan ketentuan tidak menyimpang atau bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PENUTUP
Pasal 20
1.Petunjuk teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab pengurus.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dalam ketentuan khusus.

0 comments:

Post a Comment