Monday, May 24, 2010

Anggaran Dasar HIMA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter yang kemudian disingkat menjadi HIMA PSPD.
Pasal 2
HIMA PSPD didirikan di Banjarbaru pada tanggal 14 Juli 2009.
Pasal 3
HIMA PSPD bertempat di Fakultas Kedokteran UNLAM Banjarbaru.

BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
HIMA PSPD berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
HIMA PSPD bersifat independen, terbuka, dan merupakan organisasi kemahasiswaan.

BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Maksud keberadaan HIMA PSPD ini adalah :
1. Sebagai wadah perkumpulan mahasiswa Program Studi Pendidkan Dokter Fakultas Kedokteran yang dapat mewakili seluruh mahasiswa PSPD.
2. Sebagai organisasi pelaksana kegiatan-kegiatan beratas namakan mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran UNLAM.

Pasal 7
Tujuan HIMA PSPD adalah:
1. Sebagai wadah penyaluran aspirasi mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran UNLAM.
2. Menyiapkan mahasiswa PSPD menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila, memiliki integritas kepribadian yang tinggi, serta memiliki sifat profesionalisme.
3. Menyiapkan mahasiswa PSPD yang mempunyai jiwa kepemimpinan dan sumber daya manusia yang berkualitas.
4. Menyiapkan mahasiswa PSPD yang menguasai pengetahuan dan keteranpilan dalam bidang kedokteran dan teknologi informasi.
Pasal 8
Semua usaha dilaksanakan dengan tidak menyalahi dasar, tujuan dan sifat organisasi dengan mematuhi segala peraturan-peraturan yang berlaku di dalam AD dan ART serta peraturan lain dalam HIMA PSPD.

BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Perangkat organisasi HIMA PSPD terdiri dari:
1. Pelindung
2. Pembina
3. Pengurus
4. Anggota
Pasal 10
Pelindung HIMA PSPD adalah Dekan FK UNLAM.
Pasal 11
Pembina HIMA PSPD adalah Pembantu Dekan III.
Pasal 12
Pengurus HIMA PSPD adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran UNLAM yang diangkat sesuai dengan prosedur yang berlaku dan merupakan motor penggerak serta pelaksana setiap kegiatan dalam program kerja HIMA PSPD yang telah ditetapkan.
Pasal 13
Anggota HIMA PSPD adalah seluruh mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran UNLAM yang masih aktif.

BAB V
KEPEMIMPINAN
Pasal 14
HIMA PSPD dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih secara mufakat serta disetujui oleh Dekan FK UNLAM dengan mengeluarkan surat keputusan.


Pasal 15
Ketua adalah warga negara Republik Indonesia dan terdaftar sah sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran UNLAM.

Pasal 16
Ketua HIMA PSPD memegang jabatannya selama 1 (satu) tahun setelah dilantik dan dapat menjabat maksimal dua periode masa jabatan.
Pasal 17
Ketua HIMA PSPD bekerja menurut AD dan ART
Pasal 18
Dalam melaksanakan kewajibannya, ketua dibantu oleh pengurus lainnya serta didampingi oleh pembina.
Pasal 19
Ketua wajib membuat suatu program kerja untuk dijalankan selama periode kepemimpinannya, yang dibuat dengan berpedoman pada Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan Garis-garis Besar Program Kerja.
Pasal 20
Ketua HIMA PSPD memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 21
Ketua HIMA PSPD dapat membuat peraturan yang sesuai dengan AD dan ART dengan persetujuan pengurus HIMA PSPD lainnya dan pembina
Pasal 22
Ketua mempunyai wewenang tertinggi dalam HIMA PSPD baik ke dalam maupun ke luar organisasi
Pasal 23
Sebelum memangku jabatannya, ketua dan pengurus lain mengucapkan sumpah dengan sungguh-sungguh pada saat pelantikan.
Pasal 24
Jika ketua dalam masa jabatannya mengundurkan diri atau tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban atau melanggar peraturan pada ART yang telah ditetapkan, maka dapat diganti oleh wakil ketua melalui Musyawarah Luar Biasa dan diketahui oleh seluruh anggota HIMA PSPD.
Pasal 25
pending:pemilihan kembali jika ada kekosongan kekuasaan
Apabila terjadi kekosongan kekuasaan, maka akan digantikan oleh
pengurus yang diputuskan dalam Musyawarah Luar Biasa dan diketahui oleh seluruh anggota HIMA PSPD.
Pasal 26
Keputusan Musyawarah Luar Biasa dianggap sah apabila disetu`jui oleh setengah anggota yang hadir ditambah satu.

BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 27
Perbendaharaan diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat
3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD dan ART

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam musyawarah besar HIMA PSPD dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah seluruh anggota yang hadir ditambah satu.


BAB VIII
TINGKAT PERATURAN
Pasal 29
Tingkat peraturan yang berlaku di HIMA PSPD adalah :
i. Anggaran Dasar
ii. Anggaran Rumah Tangga
iii. GBHO
iv. GBPK
v. Peraturan HIMA PSPD

BAB IX
PENUTUP
Pasal 30
Anggaran dasar ini adalah anggaran dasar yang telah disahkan oleh Musyawarah besar HIMA PSPD FK UNLAM dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ATURAN PERALIHAN
1. Semua ketentuan AD masih berlaku sebelum diadakan ketentuan AD yang baru
2. Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini ,akan diatur dalam ART dan atau peraturan-peraturan lainnya.

0 comments:

Post a Comment